SLRT adalah sistem layanan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin serta menghubungkan mereka dengan program-program
perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan
kebutuhan mereka.
SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan
untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik.
Tujuan SLRT adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial untuk mengurangi kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan. Secara khusus
tujuan yang akan dicapai diantaranya:
Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga miskin dan rentan miskin terhadap multi-program/layanan
Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga paling miskin dan paling rentan
maupun penyandang masalah sosial lainnya terhadap program-program
perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
Meningkatkan integrasi berbagai layanan sosial di daerah sehingga fungsi
layanan tersebut menjadi lebih responsif
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam “pemutakhiran” Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin secara dinamis dan berkala serta
pemanfaatannya untuk program-program perlindungan sosial di daerah
Memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait layanan
dan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
Kelompok sasaran utama SLRT adalah:
Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin (rumah tangga, keluarga, dan
individu) yang memiliki status sosial ekonomi 40% terbawah berdasarkan Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM)
Kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan miskin, termasuk
penyandang disabilitas, perempuan/anak terlantar, lanjut usia, masyarakat
adat terpencil, dan lain lain.